Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK: Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Melonjak 36,95 Persen Sepanjang 2025
Advertisement . Scroll to see content

Siap-siap, Gaji Pekerja bakal Dipotong untuk Program Pensiun Baru

Selasa, 03 September 2024 - 12:44:00 WIB
Siap-siap, Gaji Pekerja bakal Dipotong untuk Program Pensiun Baru
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. (Foto: Iqbal Dwi Purnama)
Advertisement . Scroll to see content

"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun," kata dia.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan program tersebut sifatnya memang tambahan, namun wajib diikuti oleh para pekerja di luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya telah diikuti pekerja.

"Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib? Sudah pasti itu bukan di BPJS TK, jadi bisa di DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)," tuturnya.

Dia menyebut, ILO telah membuat standar replacement ratio sebesar 40 persen alias penghasilan dasar pekerja pensiun dari gaji yang diterima saat bekerja. Sedangkan saat ini replacement ratio di Indonesia masih tergolong rendah atau sekitar 15-20 persen saja.

Harapannya, dengan kebijakan program pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun di Indonesia.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut