Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Pohon Tumbang di Jalan DI Panjaitan Jaktim Timpa Sejumlah Mobil 
Advertisement . Scroll to see content

Siap-siap! Motor dan Mobil Wajib Ikut Asuransi Mulai Tahun Depan

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:55:00 WIB
Siap-siap! Motor dan Mobil Wajib Ikut Asuransi Mulai Tahun Depan
mobil dan motor baka diwajibkan ikut asuransi mulai tahun depan (foto: iNews.id/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia ikut asuransi third party liability (TPL). Rencananya, asuransi akan diwajibkan mulai Januari 2025 mendatang.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono ada perubahan sifat asuransi dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib. 

Ia menjelaskan TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis. 

"Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah," ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024 di Jakarta, Selasa (16/7/2024). 

Oji menjelaskan pada dasarnya praktik kendaraan bermotor wajib berasuransi tersebut sudah berlaku di berbagai negara, termasuk ASEAN. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut