Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkop Ferry Juliantono: Koperasi Harus Jadi Tulang Punggung Kemakmuran Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Siap-siap! Pelaku Pelanggaran Praktik Berkoperasi Bakal Dipidana

Rabu, 07 Desember 2022 - 08:06:00 WIB
Siap-siap! Pelaku Pelanggaran Praktik Berkoperasi Bakal Dipidana
Siap-siap! Pelaku pelanggaran praktik berkoperasi bakal dipidana (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992. Dalam RUU itu akan diatur mengenai sanksi bagi pelanggaran praktik berkoperasi.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, RUU tersebut untuk menguatkan ekosistem dan kelembagaan koperasi

"Mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran atau penyelewengan praktik berkoperasi," kata dia dalam Talking Point Deputi tentang RUU Perkoperasian dalam keterangannya, dikutip Rabu (7/12/2022).

Dia menjelaskan, sanksi untuk memberikan kepastian hingga menimbulkan efek jera. Dengan demikian, badan hukum koperasi tidak disalahgunakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut