Siap-siap! Pelaku Pelanggaran Praktik Berkoperasi Bakal Dipidana
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992. Dalam RUU itu akan diatur mengenai sanksi bagi pelanggaran praktik berkoperasi.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, RUU tersebut untuk menguatkan ekosistem dan kelembagaan koperasi.
"Mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran atau penyelewengan praktik berkoperasi," kata dia dalam Talking Point Deputi tentang RUU Perkoperasian dalam keterangannya, dikutip Rabu (7/12/2022).
Dia menjelaskan, sanksi untuk memberikan kepastian hingga menimbulkan efek jera. Dengan demikian, badan hukum koperasi tidak disalahgunakan.
Selain itu, dalam RUU yang tengah disusun tersebut, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP) hanya boleh melayani anggota koperasi yang bersangkutan dan koperasi lain saja. Di luar itu, tidak boleh dan jika melakukan akan dikenakan sanksi pidana.
"Ketentuan calon anggota pada PP 9 Tahun 1995 akan kami hapus karena hal tersebut menjadi pintu atau celah simpan pinjam koperasi melayani di luar anggotanya," ujarnya.
Dia menambahkan, RUU tersebut juga menghapus anggota luar biasa sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992. Itu karena aturan tersebut justru banyak dimanfaatkan oleh koperasi-koperasi untuk berpraktik menyimpang.
"RUU ini menuntut pengawas berperan lebih, mereka dikenai ketentuan, seperti dapat menanggung kerugian koperasi apabila lalai mengawasi koperasi. Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992, yang menanggung kerugian hanya pengurus," tuturnya.
Editor: Jujuk Ernawati