Siap-siap Sanksi Mengintai bagi Pemda yang Tak Naikkan Upah sesuai Regulasi
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsostek), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah daerah (pemda) yang menaikkan upah sesuai regulasi akan diberikan sanksi.
Menurut Indah, ketentuan kenaikan upah tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengusaha. Regulasi itu memiliki kekuatan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), seperti yang diatur dalam regulasi-regulasi sebelumnya.
Sehingga ada pengaturan sanksi yang berbeda jika ada pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah yang menaikan upah tidak sesuai dengan formula yang telah disusun lewat PP 51 Tahun 2023 tersebut.
Adapun, jika ada Pemda yang melanggar atau tidak menaikan upah sesuai dengan formula tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pembinaan kepada para Gubernur tersebut.