Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh
Advertisement . Scroll to see content

Simak, Besaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang Ditetapkan Menaker

Selasa, 28 Maret 2023 - 19:14:00 WIB
Simak, Besaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang Ditetapkan Menaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (Foto: dok Kemenaker)
Advertisement . Scroll to see content

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut. 

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Selain itu para gubernur juga diminta agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut