Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029
Advertisement . Scroll to see content

Simak Perbedaan Asuransi Kendaraan TPL yang Wajib Mulai 2025 dengan TLO dan All Risk

Minggu, 21 Juli 2024 - 08:14:00 WIB
Simak Perbedaan Asuransi Kendaraan TPL yang Wajib Mulai 2025 dengan TLO dan All Risk
Ini perbedaan asuransi kendaraan TPL yang diwajibkan mulai 2025 dengan asuransi kendaraan All Risk dan TLO yang sudah ada. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau misalnya itu mobil mewah yang menabrak orang, atau rumah orang tentu gugatan pihak ketiga itu besar, itulah sebabnya mobil mewah itu biasanya mengambil TPL besar karena dia khawatir menghadapi gugatan pihak ketiga yang menganggap pengendara ini mobil mewah," ucap Irvan.

"Selama ini yang tidak mempunyai TPL akibatnya mereka harus menanggung sendiri, misalnya gojek tabrak ferrari misal, itu akan menjadi tanggungan sendiri atau pribadi, itu yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, asuransi All Risk menyangkut kendaraan fisik saja, seperti kerusakan minor, seperti baret halus, penyok, atau kerusakan kecil lain, hingga kerusakan besar, seperti tabrakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk atau pencurian mobil. Semuanya dapat ditanggung asalkan sesuai dengan yang tertulis di dalam polis.

Kemudian, TLO merupakan asuransi yang memberikan perlindungan kepada kendaraan atas risiko kehilangan atau kerusakan melebih 75 persen. Asuransi tersebut biasanya diberikan oleh perbankan atau leasing.

"Kalau All Risk itu hanya menyangkut kendaran fisik saja, kalau TLO itu hanya untuk hilang atau kerusakan besar sekitar 75 persen itu dikatakan TLO," ujar Irvan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut