Simak Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan
JAKARTA, iNews.id - Syarat dan cara pindah kelas BPJS Kesehatan akan diulas dalam artikel ini. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengubah kelas perawatan.
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, perubahan kelas BPJS Kesehatan bisa dilakukan jika peserta telah terdaftar minimal satu tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Perubahan kelas perawatan bagi peserta mandiri bisa dilakukan untuk naik kelas maupun turun kelas. Besaran iuran untuk ruang perawatan kelas I Rp150.000, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan.
Syarat dan ketentuan:
- Menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan
- Menunjukkan KTP
- Menunjukkan Kartu Keluarga
- Mengisi FDIP yang bisa peserta dapatkan di kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Pastikan peserta tidak ada tunggakan iuran.
Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan lengkapi dokumen seperti berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP
- Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung
- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermeterai
- Surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan. (Ini khusus peserta yang melakukan pendaftaran autodebet ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan bukan orang yang namanya sama dengan pemilik nomor rekening yang dipakai untuk autodebet).
Jika semua persyaratannya dipenuhi, peserta bisa segera pindah kelas dengan cara berikut ini:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Dengan menggunakan aplikasi ini peserta cukup membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
2. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500400
Peserta juga dapat menghubungi care center yang tertera dan menyampaikan perubahan data peserta yang diinginkan.
3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.
4. Melalui Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan. Di sana diminta petugas untuk mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
5. Melalui Mal Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Itu tadi ulasan syarat dan cara pindah kelas BPJS Kesehatan. Semoga ulasan ini membantu Anda.
Editor: Aditya Pratama