Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan Maut di Tol Semarang Ternyata Tak Terdaftar
Advertisement . Scroll to see content

Simak, Syarat Perjalanan Udara Terbaru Kemenhub bagi PPLN yang Masuk ke Indonesia

Jumat, 25 Maret 2022 - 08:59:00 WIB
Simak, Syarat Perjalanan Udara Terbaru Kemenhub bagi PPLN yang Masuk ke Indonesia
Pemeriksaan dokumen penumpang di Bandara Soekarno Hatta. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan persyaratan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia. 

Hal itu, diatur dalam Surat Edaran terbaru Nomor 33 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan surat edaran terbaru itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022, yang dirilis pada Rabu (23/3/2022).

“Bagi PPLN yang masuk ke wilayah Indonesia melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai entry point, harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku,” kata Novie Riyanto dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/3/2022). 

Bandara internasional yang menjadi entry point di Indonesia adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut