Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun
Advertisement . Scroll to see content

Skema Gaji dan Tunjangan PNS Dirombak, THR Masih Ada?

Rabu, 02 Desember 2020 - 10:20:00 WIB
Skema Gaji dan Tunjangan PNS Dirombak, THR Masih Ada?
Pemerintah sedang merombak skema gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: ilustrasi/Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengamini hal tersebut. Paryono menjelaskan, kebijakan THR tidak permanen karena mengikuti kondisi keuangan negara.

“Ini kebijakan dari pemerintah dan terkait dengan kondisi keuangan negara jadi tidak permanen,” ucapnya.

Dalam skema baru, kata dia, formula tunjangan PNS hanya ada dua yaitu Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS sementara Tunjangan Kemahalan tergantung kondisi wilayah.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut