SKK Migas Sepakati 28 Kontrak, Potensi Penerimaan Rp36 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menyepakati 28 kontrak kerja sama yang berpotensi meraup penerimaan sebesar 2,3 miliar dolar AS atau setara Rp36,139 triliun.
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, mengatakan konrak migas itu tercapai dalam Konvensi Internasional III Industri Hulu Minyak dan Gas (IOG) 2022 yang berlangsung di Nusa Dua, Bali.
Menurut dia, kontrak migas tersebut terdiri 10 dokumen mengenai Prosedur Election Not To Take in Kind (ENTIK) dan 18 dokumen perjanjian jual beli gas bumi (PJBG), amandemen PJBG, heads of agreement (HoA), nota kesepahaman (MoU) untuk gas pipa, LNG, dan LPG.
ENTIK merupakan perjanjian yang mengatur tugas dan tanggung jawab antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai penjual minyak mentah dan kondensat bagian negara.
"Dari 28 kontrak migas, diperkirakan potensi penerimaan mencapai 2,3 miliar dolar AS," kata Dwi Soetjipto, di sela IOG 2022, di Nusa Dua, Bali, Jumat (25/11/2022).