Soal Kemasan Polos Rokok Dkk, Ini Kata Kemenperin
Soal kemasan, Djati menilai, desain bungkus rokok sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 di mana produsen harus memasukkan komposisi peringatan gambar berbahaya minimal 40 persen. Aturan ini dinilainya sudah mencukupi.
Untuk kemasan polos, menurut Djati, dampaknya bakal sangat signifikan bagi industri. Dia enggan berspekulasi mengenai dampaknya dan memastikan bahwa kajian mendalam akan dilakukan jika aturan itu perlu diterapkan di Indonesia.
"Dampaknya tidak hanya ke sektor ekonomi, tapi juga ke sektor lain," kata dia.
Kemenperin mengaku sudah diajak beraudiensi Kementerian Kesehatan untuk merevisi PP 109/2012. Namun, Kemenperin menilai revisi aturan itu tidak perlu dilakukan karena IHT tengah menghadapi tantangan berupa kenaikan cukai rokok hingga 23 persen pada tahun depan.
"Mungkin bukan saat yang tepat kita mengubah PP 109, karena dampaknya bisa kemana-mana," ucapnya.
Editor: Rahmat Fiansyah