Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Soal Kemasan Polos Rokok Dkk, Ini Kata Kemenperin

Rabu, 09 Oktober 2019 - 21:42:00 WIB
Soal Kemasan Polos Rokok Dkk, Ini Kata Kemenperin
Kemasan rokok polos. (Foto: Yahoo News)
Advertisement . Scroll to see content

Soal kemasan, Djati menilai, desain bungkus rokok sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 di mana produsen harus memasukkan komposisi peringatan gambar berbahaya minimal 40 persen. Aturan ini dinilainya sudah mencukupi.

Untuk kemasan polos, menurut Djati, dampaknya bakal sangat signifikan bagi industri. Dia enggan berspekulasi mengenai dampaknya dan memastikan bahwa kajian mendalam akan dilakukan jika aturan itu perlu diterapkan di Indonesia.

"Dampaknya tidak hanya ke sektor ekonomi, tapi juga ke sektor lain," kata dia.

Kemenperin mengaku sudah diajak beraudiensi Kementerian Kesehatan untuk merevisi PP 109/2012. Namun, Kemenperin menilai revisi aturan itu tidak perlu dilakukan karena IHT tengah menghadapi tantangan berupa kenaikan cukai rokok hingga 23 persen pada tahun depan.

"Mungkin bukan saat yang tepat kita mengubah PP 109, karena dampaknya bisa kemana-mana," ucapnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut