Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Respons Cak Imin Minta 3 Kementerian Taubatan Nasuha: Tidak Tepat!
Advertisement . Scroll to see content

Soal Data Penumpang Bocor, Bamsoet Desak Pemerintah Minta Penjelasan Lion Air

Kamis, 19 September 2019 - 10:02:00 WIB
Soal Data Penumpang Bocor, Bamsoet Desak Pemerintah Minta Penjelasan Lion Air
Lion Air. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah didesak bersikap soal kebocoran data penumpang Lion Air Group. Penyebarluasan data pribadi penumpang maskapai berlogo kepala singa tersebut dinilai tidak etis.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perhubungan menuntut penjelasan sekaligus pertanggungjawaban Lion Air atas kasus tersebut. Dia menilai, kasus ini perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah.

"Pembocoran data pribadi tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan tidak dapat dibenarkan, dan juga tidak etis," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu melalui keterangan tertulis, Kamis (19/9/2019).

Dia menilai, pemerintah perlu memperhatikan karena data puluhan juta penumpang WNI telah dikuasai atau disimpang oleh pihak asing. Pasalnya, data sensitif yang berisikan KTP hingga paspor tersebut tersebar di forum internet luar negeri dan disimpan Amazon Web Services (AWS).

"Tanpa bermaksud menuduh, semua data itu berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan yang bersangkutan. Artinya, puluhan juta WNI berpotensi dirugikan oleh pihak yang menguasai data-data itu," tuturnya.

Bamsoet menilai, Indonesia memang belum memiliki aturan khusus soal perlindungan data pribadi. Namun pasal 26 UU Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE menyatakan, penggunaan data pribadi untuk kepentingan media elektronik memerlukan persetujuan dari pemilik data. Dengan kata lain, pelanggaran tersebut bisa digugat.

Selain itu, menurut Bamsoet, kebocoran data tersebut juga berpotensi melanggar aturan lain yaitu PP Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam PP itu ditegaskan bahwa data pribadi harus seizin pemilik data.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut