Soal Pelabuhan Marunda, KCN Tolak Persyaratan yang Diajukan KBN
JAKARTA, iNews.id - Pengelola Pelabuhan Marunda, PT Karya Citra Nusantara (KCN) menolak persyaratan perdamaian yang diberikan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) untuk menyelesaikan sengketa pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
"Jadi, kami (KCN) tidak menerima dan tidak mengerti atas syarat perdamaian versi KBN. Bukannya tidak mau berdamai, justru selama ini hampir dua tahun KCN selalu mengedepankan langkah-langkah mediasi tapi KBN mengabaikan seluruh rekomendasi Kementerian terkait dan memilih jalur peradilan," kata Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi di Jakarta, Senin (6/9/2019).
Lebih lanjut Widodo menjelaskan, ada lima syarat perdamaian yang diminta oleh PT KBN. Pertama, KBN tetap meminta komposisi pembagian saham masing-masing 50 persen untuk PT KBN dan 50 persen untuk PT KTU.
Kedua, KBN meminta agar 50 persen dermaga pier 2 serta dermaga pier 3 dikembalikan kepada PT KBN. Ketiga, konsesi antara KCN dengan Kementerian Perhubungan dibatalkan. Keempat, dermaga pier 1 yang sudah beroperasi akan dikenakan biaya sewa kepada KCN.
"Dan syarat yang kelima, KBN meminta kami untuk membayar Rp 773 miliar sesuai dengan putusan pengadilan," ujar Widodo.