Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Siapkan Skema Kompensasi untuk Nelayan Terdampak Tanggul Beton di Cilincing 
Advertisement . Scroll to see content

Soal Pelabuhan Marunda, KCN Tolak Persyaratan yang Diajukan KBN

Senin, 09 September 2019 - 14:01:00 WIB
Soal Pelabuhan Marunda, KCN Tolak Persyaratan yang Diajukan KBN
Pengelola Pelabuhan Marunda, PT KCN menolak persyaratan yang diberikan PT KBN untuk menyelesaikan sengketa pembangunan Marunda. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Karena berbagai syarat itu, Widodo mengaku tidak akan mau menerima usulan perdamaian versi PT KBN. Karena jika syarat pembagian komposisi saham di KCN menjadi 50:50 itu diterima, maka konsep awal kerja sama KCN yang telah disepakati sejak 2005 sebagai proyek non APBN/APBD akan berubah total. 

“Saat ini terdapat dana sebesar Rp200 miliar yang siap dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham KCN, yakni PT KBN dan PT Karya Tehnik Utama (PT KTU),” katanya.

Pasalnya, dividen belum dapat dibagi sejak 2016 akibat ulah KBN yang selalu berdalih belum dapat menandatangani Addendum IV perjanjian kerja sama yang disusun oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai payung hukum atas komposisi saham KCN kembali pada perjanjian awal tahun 2005 yakni KBN 15 persen dan KTU 85 persen dan sebagaimana arahan Menteri BUMN pada saat itu. 

Widodo menjelaskan syarat-syarat perdamaian yang dinyatakan KBN akan menghilangkan fakta hukum atas peristiwa dan kronologis awal tender tahun 2004 yang dilakukan oleh negara dalam mencari mitra bisnis di bidang kepelabuhanan.

Widodo pun membantah atas status dermaga Stengah Pier 2 dan pier 3 yang diminta untuk dikembalikan. Menurut dia, KTU sebagai pihak yg telah mengantongi SK mitra bisnis KBN tahun 2004 sebagai mitra bisnis KBN bertujuan membangun pelabuhan ini untuk bisnis.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut