Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gaji PNS Akan Dipotong 2,5%, Ekonom: Potensi Zakat Belum Tergali
Advertisement . Scroll to see content

Soal Perpres Zakat ASN, Korpri Ajukan Lima Syarat

Kamis, 22 April 2021 - 08:27:00 WIB
Soal Perpres Zakat ASN, Korpri Ajukan Lima Syarat
Zakat memiliki potensi besar dalam mengurangi biaya fiskal pemerintah dalam menghadapi Covid-19, terutama untuk kebutuhan dasar masyarakat miskin. (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengingatkan agar kebijakan ini tidak seperti di masa Orde Baru. Dimana ada iuran wajib bagi PNS sebesar Rp. 1.0000

“Tidak boleh seperti dulu waktu jaman Orde Baru  ada Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila dipotong Rp. 1.000 semua. Kami harus menjaga wibawa negara bahwa negara ini tidak lagi melakukan pemaksaan seperti dulu,” tuturnya.

Syarat ketiga, jika gaji ASN sudah dipotong untuk zakat, maka boleh mengusulkan sasaran penyalurannya, sehingga tidak ada pembatasan.

“Misalnya saya mau menyalurkan zakat ke tetangga saya kok harus  lewat Baznas. Biar tidak terkesan pembatasan oleh negara dalam menjalankan ibadahnya. Zakat kan ibadah. Kalau zakat harus lewat Baznas kan terkesan dibatasi,” tutur Zudan.

Keempat, tidak ada pemangkasan dua kali untuk zakat bagi ASN yang bersedia. Hal ini mengingat di kementerian/lembaga maupun daerah sudah ada unit pengelola zakat yang mana dipotong langsung dari gaji.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut