Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gaji PNS Akan Dipotong 2,5%, Ekonom: Potensi Zakat Belum Tergali
Advertisement . Scroll to see content

Soal Perpres Zakat ASN, Korpri Ajukan Lima Syarat

Kamis, 22 April 2021 - 08:27:00 WIB
Soal Perpres Zakat ASN, Korpri Ajukan Lima Syarat
Zakat memiliki potensi besar dalam mengurangi biaya fiskal pemerintah dalam menghadapi Covid-19, terutama untuk kebutuhan dasar masyarakat miskin. (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

Keempat, kebijakan ini tidak bisa diterapkan untuk semua ASN di Indonesia. “Tidak bisa disamakan untuk semua ASN. Jadi hanya ASN yang bersedia. Karena bisa jadi ada golongan I, golongan II yang untuk hidup saja kurang,” kata Zudan.

Kelima, adanya akuntabilitas pelaporan. Misalnya saja dari Baznas melaporkan berapa yang didapat dari ASN yang mau dipotong gajinya untuk zakat. Selain itu disalurkan kemana dan kegunaannya apa.

“Dan juga dari lembaga itu harus menjaga agar nanti penyaluran hasil zakat tidak disalahgunakan. Misalnya untuk diberikan kepada kelompok atau organisasi yang sudah dilarang oleh negara. Harus betul-betul akuntabel penyalurannya. Betul-betul kepada orang-orang yang berhak menerima. Itulah rambu-rambu yang diberikan oleh Korpri dalam rangka penyusunan perpres itu,” pungkasnya.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut