Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Sri Mulyani Ngaku Baru Pertama Kali Terima Kumpulan Surat PPATK
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, pihaknya baru pertama kali menerima surat kompilasi laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Awalnya, Kementerian Keuangan dan PPATK membuat kerja sama yang di institusionalisasi sejak 2007-2023 dalam bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tidak pidana pendanaan terorisme.
"Itu pola kerja sama antara Kementerian Keuangan dan PPATK melalui pertukaran data, informasi asistensi perkara, pelaksanaan audit, perumusan produk hukum, riset dan penelitian, penugasan pegawai, pengembangan sistem informasi," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).
Sri Mulyani menambahkan, hubungan PPATK dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tujuan untuk optimalisasi penerimaan pajak sejak 2021, di mana masing-masing instansi akan menyampaikan data-data tentang entitas yang dijadikan obyek untuk analisa bersama, ada parameter, dan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
"Kalau pajak terkait penerimaan negara, cukai terkait bea masuk, bea keluar atau aspek kepabeanan lainnya," katanya.
PPATK Klarifikasi soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu yang Bikin Heboh
"Saya akan masuk dalam surat heboh, Rp349 triliun dalam 300 surat, semuanya serba 300. Dalam hal ini, 8 Maret 2023 Pak Mahfud MD menyampaikan ke publik. Kami menanyakan kami belum menerima surat apapun," sambungnya.
Namun, menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana ada surat yang dikirim. Dia mengaku sudah cek semua surat, namun belum ada.
Sri Mulyani Beberkan Isi Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun
"Ternyata ada surat pertama dikirim tanggal 9 dengan tertanggal 7. Surat pertama itu. Surat itu tidak ada angkanya, jadi saya juga tidak tahu kenapa ada angka, tapi saya hanya menerima surat PPATK yang sudah dikirim sejak 2009-2023. Ini baru pertama kali PPATK menyerahkan kompilasi surat kepada Kementerian Keuangan," tuturnya.
Sri Mulyani dan Kepala PPATK Datangi Kemenko Polhukam, Bahas Transaksi Janggal Rp300 T
Menurutnya, biasanya surat-menyurat PPATK dengan Kementerian Keuangan terkait penyelidikan entitas, jadi tidak pernah melakukan kompilasi secara keseluruhan. Sejak 2009 surat kompilasi tersebut kata Sri Mulyani di luar pakem yang ada.
"Sampai tanggal 9 Maret 2023 saya mendapatkan surat belum ada angkanya, sehingga saya menyampaikan belum bisa memberikan pandangan," ucapnya.
Pada 13 Maret 2023, PPATK menyampaikan surat kedua yakni seluruh daftar surat yang sudah dikirimkan PPATK kepada berbagai instansi dengan 300 surat daftarnya dengan nilai transaksi Rp349 triliun.
"Surat yang seperti ini belum pernah kami terima. Ini dua surat berturut-turut, surat pertama daftar surat tanpa angka, dan ada daftar surat ada angkanya. Artinya format surat yang Kepala PPATK menyampaikan kepada kami dalam bentuk rekap tidak atau belum pernah terjadi," katanya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, setidaknya ada 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi janggal bernilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Editor: Aditya Pratama