Soal Utang Pemerintah kepada Jusuf Hamka, Ini Penjelasan Dirjen Kekayaan Negara
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara, Rionald Silaban, memberi penjelasan soal utang sebesar Rp800 miliar yang ditagih pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, ke pemerintah.
Menurut Rionald yang juga menjadi Ketua Satgas BLBI, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya memiliki kewenangan untuk penagihan utang, bukan pembayaran.
"Jadi, kami (wewenangnya) soal penarikan uang bukan pembayaran. Jadi (soal utang Jusuf Hamka), tagihan kepada pemerintah itu, saya tidak melakukan kebijakan mengenai pembayaran tagihan," ungkap Rionald dalam Media Gathering di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Selain itu, data dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menunjukkan pemerintah sudah menyelesaikan seluruh kewajiban alias lunas kepada seluruh deposan dari bank-bank yang dilikuidasi pada 1998.
Sebagai informasi, utang negara ke Jusuf Hamka berkaitan dengan deposito CMNP di Bank Yama. Pada era 1997-1998, keadaan perbankan termasuk Bank Yama mengalami kesulitan likuditas hingga kebangkrutan, makanya saat itu hadirlah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar bank bisa membayar kewajiban kepada deposan-deposan.