Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lagi! Jelas Tegaskan Transaksi NCD Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Justru Menguntungkan Kami
Advertisement . Scroll to see content

Soal Utang Pemerintah kepada Jusuf Hamka, Ini Penjelasan Dirjen Kekayaan Negara

Selasa, 20 Juni 2023 - 15:32:00 WIB
Soal Utang Pemerintah kepada Jusuf Hamka, Ini Penjelasan Dirjen Kekayaan Negara
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara, Rionald Silaban.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara, Rionald Silaban, memberi penjelasan soal utang sebesar Rp800 miliar yang ditagih pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, ke pemerintah. 

Menurut Rionald yang juga menjadi Ketua Satgas BLBI, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya memiliki kewenangan untuk penagihan utang, bukan pembayaran. 

"Jadi, kami (wewenangnya) soal penarikan uang bukan pembayaran. Jadi (soal utang Jusuf Hamka), tagihan kepada pemerintah itu, saya tidak melakukan kebijakan mengenai pembayaran tagihan," ungkap Rionald dalam Media Gathering di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Selain itu, data dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menunjukkan pemerintah sudah menyelesaikan seluruh kewajiban alias lunas kepada seluruh deposan dari bank-bank yang dilikuidasi pada 1998. 

Sebagai informasi, utang negara ke Jusuf Hamka berkaitan dengan deposito CMNP di Bank Yama. Pada era 1997-1998, keadaan perbankan termasuk Bank Yama mengalami kesulitan likuditas hingga kebangkrutan, makanya saat itu hadirlah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar bank bisa membayar kewajiban kepada deposan-deposan.

CMNP sampai saat ini belum mendapatkan gantinya karena dianggap terafiliasi dengan Bank Yama milik Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto).

Rionald menjelaskan, Bank Yama ada Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS)-nya. Rionald mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada PKPS terkait bank Yama dan BPPN sudah menerbitkan surat keterangan lunas. 

"Terkait Mba Tutut, terkait tiga grup Citra. Citra menagih kewajiban sebagai penanggung utang perusahaan dimana yang bersangkutan berkedudukan sebagai komisaris, pengurus, atau pengendali," ucap Rionald.

Dia mengungkapkan, dalam upaya penagihan tersebut, masing-masing pihak biasanya memberikan argumen mengapa menurut mereka itu bukan menjadi tanggung jawab. 

"Tapi kami berdasarkan dokumen yang ada dan kedudukan yang bersangkutan, kita melakukan penagihan," ujar Rionald.

Adapun tiga perusahaan tersebut antara lain Citra Bakti Margatama Persada, Citra Mataram Satria Marga Persada, 
Marga Nurindo Bhakti.

"Totalnya utangnya sekitar Rp700 miliar. Belum ada kesepakatan setelah pemanggilan," tutur Rionald.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut