Sofyan Djalil Ungkap Modus Mafia Tanah Gunakan Girik
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, mafia tanah adalah pejahat yang menggunakan tanah sebagai objek kejahatan. Menurutnya, salah satu modus yang sering digunakan mafia tanah adalah bukti kepemilikan girik untuk mengklaim aset milik masyarakat.
“Mafia tanah itu penjahat yang gunakan tanah sebagai objek kejahatan,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/12/2021).
Dia mengungkapkan, mulai dari oknum BPN, oknum kepala desa, oknum notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), oknum aparat penegak hukum, serta oknum pengadilan ada yang terlibat dalam praktik tersebut. Modus yang digunakan beragam, salah satunya kepemilika bukti girik.
“Modusnya macam-macam, ada yang buat girik palsu. Kita tahu, tanah adat itu bukti kepemilikannya adalah girik. Girik ini bukti pembayaran pajak tanah dulu, tapi tahun 90-an, girik sempat tidak dipakai lagi sehingga ini tidak terkelola,” ujarnya.
Menurut dia, girik yang tidak terkelola ini kemudian dimanfaatkan oleh mafia tanah. Mereka mencari form-form girik yang sudah tidak terkelola yang ada di kantor pajak. Beberapa hasil temuan kepolisian, form-nya itu asli, tetapi keterangannya palsu.