Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BCA Tebar Dividen Interim Rp6,77 Triliun, Ini Jadwalnya
Advertisement . Scroll to see content

Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp10 Miliar, Ini Hitung-hitungannya

Senin, 25 Januari 2021 - 19:56:00 WIB
Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp10 Miliar, Ini Hitung-hitungannya
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat Sri Bintang Pamungkas untuk membayar ganti rugi Rp10 miliar. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Secara keseluruhan, Sri Bintang meminta ganti rugi Rp10 miliar. Berikut hitung-hitungannya:

1. Aset penggugat terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitor Rp2 miliar.

2. Hilangnya berbagai kesempatan selama penantian kembalinya Sertifikat Persil Wilis selama lima tahun sejak 2016, senilai Rp1 miliar per tahun (5 tahun)

3. Biaya Materiil dan Bukan Materiil yang harus dikeluarkan selama setahun menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri, dengan kemungkinan banding senilai Rp3 miliar

Tak hanya itu, Sri Bintang juga menuntut penggugat untuk membayar Rp100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan. Tuntutan itu harus dilaksanakan terlebih dahulu meski ada proses bantahan, perlawanan, atau banding.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut