Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp10 Miliar, Ini Hitung-hitungannya
Secara keseluruhan, Sri Bintang meminta ganti rugi Rp10 miliar. Berikut hitung-hitungannya:
1. Aset penggugat terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitor Rp2 miliar.
2. Hilangnya berbagai kesempatan selama penantian kembalinya Sertifikat Persil Wilis selama lima tahun sejak 2016, senilai Rp1 miliar per tahun (5 tahun)
3. Biaya Materiil dan Bukan Materiil yang harus dikeluarkan selama setahun menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri, dengan kemungkinan banding senilai Rp3 miliar
Tak hanya itu, Sri Bintang juga menuntut penggugat untuk membayar Rp100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan. Tuntutan itu harus dilaksanakan terlebih dahulu meski ada proses bantahan, perlawanan, atau banding.
Editor: Rahmat Fiansyah