Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Curhat TKW Hong Kong sampai Nangis, Kirim Celana Dalam Kena Bea Masuk Rp800.000
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Impor Milik TKI, Apa Saja?

Selasa, 12 Desember 2023 - 14:17:00 WIB
Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Impor Milik TKI, Apa Saja?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Screenshot IG Sri Mulyani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, akan  membebaskan bea masuk barang impor milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Hal itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia yang diterbitkan Senin (11/12/2023). 

Peraturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang impor, baik barang kiriman, atau barang bawaan penumpang berstatus TKI atau PMI. 

"Barang tersebut berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (12/12/2023). 

Sebelum PMK Nomor 141 Tahun 2023 diterbitkan, lanjutnya, pengiriman barang PMI mengacu pada aturan umum barang kiriman yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut