Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Curhat TKW Hong Kong sampai Nangis, Kirim Celana Dalam Kena Bea Masuk Rp800.000
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Impor Milik TKI, Apa Saja?

Selasa, 12 Desember 2023 - 14:17:00 WIB
Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Impor Milik TKI, Apa Saja?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Screenshot IG Sri Mulyani)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun. 

Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.

"Pahami bahwa pengiriman barang dari luar negeri melibatkan beberapa pihak, termasuk Bea Cukai sebagai pemeriksa fisik barang. Dalam tugasnya, Bea Cukai hanya berwenang untuk memeriksa, sedangkan kesiapan barang sebelum diperiksa dan pengemasan hingga pengantaran barang adalah wewenang penyelenggara pos," tutur Nirwala.

Dalam hal barang belum diterima atau diterima dalam kondisi tidak sesuai, penerima barang dapat melakukan konfirmasi kepada penyelenggara pos.

“Namun terkait status pemeriksaan barang di Bea Cukai,  pengirim atau penerima barang dapat melakukan penelusuran melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman,” ungkap  Nirwala.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut