Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Curhat TKW Hong Kong sampai Nangis, Kirim Celana Dalam Kena Bea Masuk Rp800.000
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Impor Milik TKI, Apa Saja?

Selasa, 12 Desember 2023 - 14:17:00 WIB
Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Impor Milik TKI, Apa Saja?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Screenshot IG Sri Mulyani)
Advertisement . Scroll to see content

Sesuai ketentuan PMK Nomor 96 Tahun 2023, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) senilai 3 dolar AS per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor. 

“Bagi PMI ketentuan ini dinilai terbatas, sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar. Aturan ini juga sebagai apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi PMI dalam menyumbang devisa negara,” ungkap Nirwala.

Melalui PMK terbaru, pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh PMI. Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB 500 dolar AS. 

Ketentuan ini berlaku dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada BP2MI, dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI. 

“Jika nilai barang lebih dari 500 dolar AS, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, hal ini ditetapkan untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya," ujar Nirwala.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut