Sri Mulyani Resmi Rilis Aturan Bea Masuk Anti-Dumping Keramik Impor China

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menetapkan bea masuk anti dumping terhadap impor produk ubin keramik dari China. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok.
Aturan ini diteken oleh Sri Mulyani pada 9 Oktober 2024 dan diundangkan pada 14 Oktober 2024. Dijelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia terbukti terjadi dumping atas impor produk ubin keramik dari China.
Hal itu pun menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri, serta ditemukan pula hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri.
Adapun Pasal I aturan ini disebutkan bahwa dalam Peraturan menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Anti Dumping merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.
Penting diketahui, bea masuk antidumping ini dikenakan terhadap impor produk ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92 yang berasal dari China.
Melalui beleid ini, ia menjelaskan bahwa pengenaan bea masuk antidumping merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesekapatan internasional yang telah dikenakan.