Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Panggil Hacker Benahi Keamanan Coretax: Hacker Kita Jago, Ditakuti Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Sebut Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen Salah Banget, Begini Penjelasannya

Selasa, 03 Januari 2023 - 14:25:00 WIB
Sri Mulyani Sebut Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen Salah Banget, Begini Penjelasannya
Menkeu Sri Mulyani sebut gaji Rp5 juta kena pajak 5 persen salah banget, begini penjelasannya. (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penjelasan mengenai pajak untuk pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan. Menurutnya, pajak 5 persen untuk pekerja bergaji tersebut tidak benar. 

"Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," tulis dia dalam akunnya di Instagram, Selasa (3/1/2023). 

Dia menjelaskan, bagi pekerja yang belum berumah tangga dan tidak punya tanggungan, gaji Rp5 juta, pajak yang dibayar sebesar Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan. 

"Artinya pajaknya 0,5 persen, bukan 5 persen," ujarnya.

Sementara jika wajib pajak (WP) sudah punya istri dan tanggungan satu anak dengan gaji Rp5 juta per bulan, maka tidak dikenakan pajak.

Dia pun setuju dengan komentar netizen yang menyatakan orang kaya dan para pejabat yang seharusnya bayar pajak.

"Setuju dan betul banget..! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak," ucapnya. 

Bahkan, kata dia, untuk orang kaya dengan gaji di atas Rp5 miliar per tahun, dikenakan pajak 35 persen, naik dari sebelumnya 30 persen. Dengan pajak 35 persen maka pajaknya bisa mencapai Rp1,75 miliar setahun.

Sementara usaha kecil yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun, menurutnya, tak akan dikenakan pajak. Sedangkan perusahaan besar yang mendapat keuntungan harus membayar pajak 22 persen.

"Adil bukan..? Pajak memang untuk mewujudkan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Uang pajak Anda juga kembali ke Anda," tuturnya.

Dia menuturkan, uang pajak akan digunakan  untuk subsidi listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg. Selain itu, operasional sekolah, rumah sakit, puskesmas. 

Sri Mulyani menambahkan, jalan raya, kereta api, internet yang dinikmati masyarakat juga dibangun dengan uang pajak dari masyarakat. Bahkan pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter, juga dibayar dengan uang pajak.

"Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dan lain-lain. Mereka yang kuat dan mampu bayar pajak," tuturnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut