Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Bank Indonesia soal Kabar Pembobolan Dana Rp800 Miliar lewat BI-Fast
Advertisement . Scroll to see content

Stafsus Erick Thohir Ungkap Penyelewengan Jiwasraya Tembus Rp50 Triliun

Jumat, 23 Agustus 2024 - 12:42:00 WIB
Stafsus Erick Thohir Ungkap Penyelewengan Jiwasraya Tembus Rp50 Triliun
Penyelewengan Jiwasraya Tembus Rp50 Triliun (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun, kerugian negara dalam kasus Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun, angka ini dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 lalu. BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan pihak terkait atas proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan investasi saham dan reksa dana di Jiwasraya selama 2008-2018. 

Akibatnya, Kementerian BUMN selaku pemegang saham bakal membubarkan (likuidasi) Jiwasraya, usai pemegang saham melakukan restrukturisasi pemegang polis.

Arya mencatat, likuidasi BUMN di bidang asuransi jiwa ini sesuai dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Dia memperkirakan, pembubaran Jiwasraya dilakukan pada September 2024.

"Jadi setelah berhasil hampir semua direstrukturisasi, ini akan dibubarkan. Perkiraan bulan September (2024)," ujar dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut