Stafsus Luhut: 49 TKA China ke Indonesia untuk Uji Coba Kerja
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengklaim 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Sulawesi Tenggara masuk secara legal. Mereka datang ke Indonesia untuk uji coba kerja.
Staf Khusus (Stafsus) Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menjelaskan, 49 TKA China itu masuk menggunakan visa kunjungan 211A yang dikeluarkan KBRI Beijing pada 14 Januari 2020, sebelum merebaknya wabah virus korona.
"Para TKA dimaksud memang masuk untuk uji coba kerja menggunakan visa 211A yang memang diperuntukkan untuk itu, sesuai Peraturan Menkumham Nomor 51 Tahun 2016. Visa dikeluarkan oleh KBRI Beijing 14 Januari 2020," kata Jodi di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Dengan demikian, kata dia, masuknya 49 TKA China tak melanggar aturan karena visa keluar sebelum ada larangan dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.
"Mereka masuk ke Indonesia sudah memenuhi aturan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020. Mereka punya jatah 60 hari dengan visa 211A. Nanti mendekati 60 hari dimaksud, apabila dinilai ada kebutuhan bisa di-convert ke visa 211B," tuturnya.