Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku Mulai Maret 2023, Dimulai dari Motor Listrik
JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturukan, subsidi kendaraan listrik akan mulai berlaku pada Maret 2023, dimulai dari motor listrik. Adapun, subsidi yang akan diberikan untuk mobil listrik bukan berupa uang.
"Tadi kita membahas mengenai implementasi kendaraan listrik. Rencananya kita Maret udah jalan nih. Sepeda motor dulu, kendaraan roda empat juga ada tapi bukan uang," ujar Arifin, Senin (20/2/2023).
Arifin menerangkan, besaran subsidi untuk motor listrik diberikan sebesar Rp7 juta, baik untuk motor konversi atau beli baru.
"Kalau yang motor insentif untuk membantu masyarakat untuk bisa memiliki sepeda motor listrik, baik konversi atau baru dengan biaya yang lebih murah," kata dia.