Sudah Banyak Pungutan, Pengusaha Harap Aturan Bea Masuk Impor Pakaian Dikaji Ulang
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian.
Ketua Umum Apregindo Handaka Santosa mengatakan, kebijakan itu akan menambah beban biaya pelaku industri ritel. Pasalnya, sudah banyak pungutan biaya yang dibebankan kepada pengusaha ritel saat ini.
Dia menjelaskan, untuk garmen impor sudah harus membayar bea masuk sebesar 25 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen, Pajak Penghasilan (PPh) impor sebesar 7,5-10 persen, dan biaya surveyor 1-2 persen.
"Jadi total sudah 45 persen pajak yang dikeluarkan produk impor," kata dia dalam Market Review IDX Channel, Jumat (19/11/2021).