Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Minta Pengusaha Taat Bayar Pajak usai Pemberantasan Barang Ilegal Rampung
Advertisement . Scroll to see content

Sudah Banyak Pungutan, Pengusaha Harap Aturan Bea Masuk Impor Pakaian Dikaji Ulang

Jumat, 19 November 2021 - 13:10:00 WIB
Sudah Banyak Pungutan, Pengusaha Harap Aturan Bea Masuk Impor Pakaian Dikaji Ulang
Pengusaha harap aturan bea masuk impor pakaian dikaji ulang karna sudah banyak pungutan. (Foto: dok Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian.

Ketua Umum Apregindo Handaka Santosa mengatakan, kebijakan itu akan menambah beban biaya pelaku industri ritel. Pasalnya, sudah banyak pungutan biaya yang dibebankan kepada pengusaha ritel saat ini.

Dia menjelaskan, untuk garmen impor sudah harus membayar bea masuk sebesar 25 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen, Pajak Penghasilan (PPh) impor sebesar 7,5-10 persen, dan biaya surveyor 1-2 persen.

"Jadi total sudah 45 persen pajak yang dikeluarkan produk impor," kata dia dalam Market Review IDX Channel, Jumat (19/11/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut