Sudah Banyak Pungutan, Pengusaha Harap Aturan Bea Masuk Impor Pakaian Dikaji Ulang
Handaka menuturkan, biaya pajak impor yang tinggi tersebut belum termasuk biaya penyewa pusat perbelanjaan.
"Jadi kami baru terima barang, belum jualan sudah dikenakan setinggi itu. Ditambah pada waktu masuk ke mal, ada PPN lagi untuk service dan rental 10 persen," ujarnya.
Dia menuturkan, penambahan BMTP ini dikhawatirkan akan menurunkan keuntungan perusahaan, sehingga berakibat pada penurunan kontribusi pajak. Di sisi lain, dia juga menilai garmen impor bukan pesaing dari garmen lokal, sehingga tidak akan mematikan pengusaha lokal.
"Ritel ini merupakan padat karya, bukan modal. Jadi kalau pendapatan turun terpaksa kami mengurangi toko yang ada di pusat perbelanjaan. Di sisi lain, saya khawatir akan terjadi penurunan income dari pemerintah baik dari bea masuk, PPN impor," tutur Handaka.
Editor: Jujuk Ernawati