Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Respons Rosan Minta Pajak BUMN Dihapus: Gak Bisa!
Advertisement . Scroll to see content

Swasta Mau Ikut Distribusi Surat Pemilu 2024? Ini Syarat-syaratnya!

Selasa, 11 Juli 2023 - 16:42:00 WIB
Swasta Mau Ikut Distribusi Surat Pemilu 2024? Ini Syarat-syaratnya!
Ilustrasi distribusi surat pemilu 2024
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Distribusi surat pemilu tidak hanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah juga membuka kesempatan bagi ekspedisi swasta ikut terlibat mendistribusikannya. Lantas, apa saja syaratnya?

Menurut Ketua Project Management Office (PMO) sekaligus Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Faizal R. Djoemadi, perusahaan swasta dan BUMN harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebelum ikut serta dalam proses pendistribusian di dalam dan luar negeri.

Salah satunya dengan mengikuti tender. Namun, perusahaan yang mengikuti tender harus terdaftar dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) E-katalog sektoral. 

Dia menyebut, Pos Indonesia selaku BUMN yang sudah bergabung dalam Project Management Office yang ditugaskan mendistribusikan surat suara pemilu 2024 pun harus terdaftar dalam LKPP E-katalog sektoral. 

"Jadi syarat untuk mengikuti tender ini nanti harus ada di LKPP E-katalog sektoral. Kebetulan Pos Indonesia hari ini sudah ada di LKPP E-katalog nasional pengadaannya untuk secara nasional, namun nanti kami juga harus masuk ke LKPP E-katalog sektoral," ucap Faizal saat RDP bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (11/7/2023). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut