Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BTN Lepas Unit Usaha Syariah, Bank Syariah Nasional Resmi Berdiri
Advertisement . Scroll to see content

SWI Beberkan Alasan Kerugian Korban Investasi Bodong Tak Bisa Dikembalikan

Sabtu, 19 November 2022 - 15:03:00 WIB
SWI Beberkan Alasan Kerugian Korban Investasi Bodong Tak Bisa Dikembalikan
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) membeberkan alasan mengapa nilai kerugian korban investasi bodong atau ilegal tidak bisa dikembalikan. Hal itu disebabkan sebagian besar uang telah habis digunakan pelaku.

Ketua SWI Tongam L Tobing menjelaskan, kerugian tidak pernah dikembalikan karena mudahnya korban mendapat uang, sehingga pelaku juga dengan mudahnya juga mengeluarkan uang. 

"Contohnya di Pandawa Depok ya itu kerugian sampai berapa triliun karena asetnya lebih kecil dari kewajibannya. Yang pasti juga gini, masyarakat kita itu juga masih mengatakan dia korban walaupun dia sudah terima keuntungan melebihi yang diberikan," ujar Tongam dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya dengan tema 'Darurat Kejahatan Investasi Online', Sabtu (19/11/2022).

Dengan demikian, menurutnya akan lebih sulit memverifikasi siapa korban investasi bodong, seperti kasus Robot Trading belum lama ini, di mana keluhan datang dari suami istri yang menyetor Rp1,5 miliar dan menyewa Robot Trading Rp150 juta, sehingga memiliki Rp1,65 miliar. Namun, pasangan suami istri itu telah mendapatkan sekitar Rp1,2 miliar dan tetap mengaku rugi Rp1,65 miliar.

Tongam mengaku hal tersebut yang menjadi masalah juga, dan rata-rata terungkap aset dari para pelaku jauh lebih rendah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut