SWI Beberkan Alasan Kerugian Korban Investasi Bodong Tak Bisa Dikembalikan
JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) membeberkan alasan mengapa nilai kerugian korban investasi bodong atau ilegal tidak bisa dikembalikan. Hal itu disebabkan sebagian besar uang telah habis digunakan pelaku.
Ketua SWI Tongam L Tobing menjelaskan, kerugian tidak pernah dikembalikan karena mudahnya korban mendapat uang, sehingga pelaku juga dengan mudahnya juga mengeluarkan uang.
"Contohnya di Pandawa Depok ya itu kerugian sampai berapa triliun karena asetnya lebih kecil dari kewajibannya. Yang pasti juga gini, masyarakat kita itu juga masih mengatakan dia korban walaupun dia sudah terima keuntungan melebihi yang diberikan," ujar Tongam dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya dengan tema 'Darurat Kejahatan Investasi Online', Sabtu (19/11/2022).
Dengan demikian, menurutnya akan lebih sulit memverifikasi siapa korban investasi bodong, seperti kasus Robot Trading belum lama ini, di mana keluhan datang dari suami istri yang menyetor Rp1,5 miliar dan menyewa Robot Trading Rp150 juta, sehingga memiliki Rp1,65 miliar. Namun, pasangan suami istri itu telah mendapatkan sekitar Rp1,2 miliar dan tetap mengaku rugi Rp1,65 miliar.
Tongam mengaku hal tersebut yang menjadi masalah juga, dan rata-rata terungkap aset dari para pelaku jauh lebih rendah.
Dalam kasus Indra Kenz, asetnya dirampas oleh negara dan korban menyayangkan hal tersebut. Tongam mengaku SWI sependapat bahwa sudah seharusnya aset disita negara.
"Kami sependapat mengenai kasus Indra Kenz aset disita negara, karena apa yang menjadi perkara di Indra Kenz ini 303 perjudian. Perjudian itu bandar dan pelaku judinya melakukan tindak pidana jadi bagaimana mungkin hasil tindak pidana dikembalikan ke yang melakukan pidana?," tuturnya.
SWI menyebut, aset yang tidak dikembalikan pada pelaku perjudian yang mengaku korban alias penjudi juga. Sebab, mereka bukan melakukan trading dari awal, melainkan judi.
SWI sangat mengapresiasi negara dalam hal tersebut, walaupun akhirnya ada gejolak di masyarakat yang ingin kerugian dikembalikan. Namun Tongam mempertanyakan, siapa yang mengembalikan karena tidak adanya verifikasi dari yang mengaku korban.
"Identifikasi kerugian masyarakat selalu mengatakan apa yang dia setor bukan apa yang dia terima, ini yang menjadi masalah," ucap Tongam.
Editor: Aditya Pratama