Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air Usai Berakhirnya Larangan Mudik
JAKARTA, iNews.id - Lion Air Group mengumumkan syarat terbaru bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara usai berakhirnya masa larangan mudik.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, persyaratan dan ketentuan ini diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama masa waspada pandemi Covid-19.
"Persyaratan ini khusus periode setelah masa peniadaan mudik 18-24 Mei 2021," kata dia dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).
Sementara soal ketentuan penerbangan domestik periode 22 April-24 Mei 2021 akan dievaluasi. Setelah evaluasi, kata Danang, manajemen akan mengumumkan hal tersebut.
Lion Air Group mencatat, setiap calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat. Adapun provinsi yang memiliki ketentuan khusus, di antaranya Bali, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Untuk penerbangan tujuan Bali berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.
Penerbangan tujuan Kalimantan Barat mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara Kalimantan Tengah mulai 19 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor. 443.1/ 40/ Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bagi setiap calon penumpang domestik berusia di atas lima tahun selain tujuan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, diwajibkan mempunyai hasil negatif dari rapid test antigen, GeNose C-19, maupun swab test PCR. Untuk sampelnya sendiri diharuskan diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
Selain itu, calon penumpang juga diharuskan mengisi lengkap Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).
Adapun bandar udara di Kalimantan Barat yang beroperasi adalah Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kubu Raya (PNK), Bandara Rahadi Oesman, Ketapang (KTG), Bandara Tebelian, Sintang (SQG), dan BandarA Pangsuma, Putusibau (PSU).
Sementara di bandara di Kaliman Tengah yang beroperasi, di antaranya bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya (PKY), bandara H. Asan, Sampit, Kotawaringin Timur (SMQ), bandara Iskandar, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (PKN), dan bandara Haji Muhammad Sidik, Muara Teweh (HMS).
Editor: Jujuk Ernawati