Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Kementerian Haji dan Umrah, Bagaimana Nasib Ditjen PHU Kemenag?
Advertisement . Scroll to see content

Tahun Lalu Tak Kebagian, Kini Pejabat Eselon I hingga Anggota DPR Dapat THR dan Gaji ke-13

Kamis, 29 April 2021 - 15:15:00 WIB
Tahun Lalu Tak Kebagian, Kini Pejabat Eselon I hingga Anggota DPR Dapat THR dan Gaji ke-13
Pejabat eselon I hingga anggota DPR bakal memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani Rabu (28/4/2021).

“Saya telah menandatangani  PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan," ucapnya.

Dia mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” kata Presiden.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut