Tahun Lalu Tak Kebagian, Kini Pejabat Eselon I hingga Anggota DPR Dapat THR dan Gaji ke-13
Kamis, 29 April 2021 - 15:15:00 WIB
Sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani Rabu (28/4/2021).
“Saya telah menandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan," ucapnya.
Dia mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” kata Presiden.
Editor: Rahmat Fiansyah