Tak Beli Produk Dalam Negeri, Luhut Ancam Sanksi Pejabat Hingga Pemda
“Yang tidak melaksanakan PP 29 Tahun 2018 ini, akan diberi sanksi peringatan tertulis. Kemudian ada denda administratif, dan kalau perlu pemberhentian dari jabatan pengadaan barang dan jasa,” ujar menko Luhut.
Dia juga memaparkan perkembangan komitmen belanja pemerintah terhadap produk UMKM dalam negeri, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk target satu juta produk yang harus tayang di e-katalog pada akhir 2022.
Sejauh ini, lanjutnya, sudah tayang 340.342 produk di e-katalog per 24 Mei 2022. “Di satu sisi, kami juga terus berupaya mendorong penayangan e-katalog lokal oleh seluruh Pemda. Di sisi lain, baru terdapat 46 Pemda yang telah menayangkan e-katalog lokal,” ungkap Menko Luhut.
Untuk itu, lanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu memastikan 496 Pemda segera menayangkan e-katalog lokal pada Selasa 31 Mei 2022.
Dia menambahkan, ada satu hal yang menjadi catatan, yakni semua bilateral loan agreement perlu diperhatikan kembali agar mengutamakan PDN.
“Untuk itu, Kemenkeu perlu segera meninjau kembali kontrak yang ada agar mengutamakan PDN, serta melakukan negosiasi ulang terhadap kontrak yang tidak berpihak pada PDN,” tutur Menko Luhut.
Editor: Jeanny Aipassa