Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Sudah Kumpulkan Rp8 Triliun dari Pengemplang Pajak: Kita Kejar Terus!
Advertisement . Scroll to see content

Tak Semua jadi Pemungut Pajak, Marketplace yang Mau Bisa Ajukan Diri!

Senin, 14 Juli 2025 - 22:26:00 WIB
Tak Semua jadi Pemungut Pajak, Marketplace yang Mau Bisa Ajukan Diri!
Ilustrasi marketplace yang mau jadi pemungut pajak bisa ajukan diri. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi nanti akan keluar perdirjen sama seperti PMSE luar negeri mengenai, karena di PMK kan batasannya diatur oleh Direktur Jenderal Pajak, kira-kira sama kaya PMSE luar negeri yang transaksinya Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan dan diakses masyarakat 12.000 sebulan, kita bikin sama lah," tutur dia.

Sementara itu, aturan marketplace jadi pemungut pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan berlaku mulai Senin (14/7/2025).

Penetapan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini merupakan langkah pemerintah untuk memperluas basis pajak dan memastikan kepatuhan pajak dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut