Tak Update Data, ASN Bakal Kena Sanksi Ini
JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran atau updating data pribadinya. Jika tidak, maka akan diberi sanksi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, ASN yang tidak update data akan menyebabkan kariernya terhenti. Update data pribadi ini penting, mengingat pernah ditemukan 97.000 data misterius ASN pada 2014 lalu.
"Sebenarnya kalau pegawai yang tidak melaporkan atau mendata ulang itu rugi sendiri. Karena data kepegawaian mereka itu tidak bisa berkembang," ujarnya, Rabu (25/5/2021).
Dia menjelaskan, ASN yang tidak update data tidak akan mendapatkan promosi jabatan ataupun hak-hak lainnya, termasuk mutasi dan pensiun. Karena itu, BKN masih memberikan kesempatan bagi ASN yang belum melakukan pendataan ulang.
Namun, update data ini dibarengi dengan sejumlah persyaratan, seperti alasan belum dilakukannya pembaharuan data hingga status masih aktif. BKN memberikan kesempatan update data mulai Juli-Oktober 2021.