Tarif Cukai Minuman Beralkohol Resmi Naik! Ini Daftar Golongannya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol per 1 Januari 2024.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Aturan mulai berlaku sejak diundangkan 28 Desember 2023.
"Sesuai hasil evaluasi terhadap kebijakan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, serta dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, PMK Nomor 158 Tahun 2018 (aturan sebelumnya) perlu diganti," bunyi keterangan tertulis dalam lampiran beleid yang diterima iNews.id, Kamis (4/1/2024).
Penyesuaian tarif cukai MMEA terjadi pada semua golongan baik produksi yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Kecuali atas etil alkohol (EA), konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) dan MMEA asal impor yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai.