Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Ultimatum Purbaya ke Bea Cukai jika Gagal Berbenah: Dirumahkan Semua, Gak Digaji
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Cukai Minuman Beralkohol Resmi Naik! Ini Daftar Golongannya

Kamis, 04 Januari 2024 - 17:24:00 WIB
Tarif Cukai Minuman Beralkohol Resmi Naik! Ini Daftar Golongannya
ilustrasi cukai minuman beralkohol (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol per 1 Januari 2024.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Aturan mulai berlaku sejak diundangkan 28 Desember 2023. 

"Sesuai hasil evaluasi terhadap kebijakan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, serta dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, PMK Nomor 158 Tahun 2018 (aturan sebelumnya) perlu diganti," bunyi keterangan tertulis dalam lampiran beleid yang diterima iNews.id, Kamis (4/1/2024).

Penyesuaian tarif cukai MMEA terjadi pada semua golongan baik produksi yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Kecuali atas etil alkohol (EA), konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) dan MMEA asal impor yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai. 

Rincian Golongan Tarif Cukai Minuman Beralkohol yang Naik

  • 1. Etil Alkohol 

Etil Alkohol tanpa golongan dalam kadar berapapun yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya tetap Rp20.000.

  • 2. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol

- Golongan A kadar sampai 5 persen yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya naik jadi Rp16.500/liter, sebelumnya Rp15.000/liter.

- Golongan B kadar lebih dari 5 persen sampai 20 persen yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik jadi Rp42.500/liter dan impor naik jadi Rp53.000/liter, sebelumnya masing-masing Rp33.000/liter dan Rp44.000/liter. 

- Golongan C kadar lebih dari 20 persen yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik jadi Rp101.000/liter dan impor naik jadi Rp152.000/liter, sebelumnya masing-masing Rp80.000/liter dan Rp139.000/liter. 

  • 3. Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol

Konsentrat berbentuk cairan yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya Rp228.000/liter dan yang berbentuk padatan tarifnya Rp1.000/gram. Sebelumnya baik yang berbentuk padat maupun cair tarifnya Rp1.000/gram.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut