Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi V DPR Desak Kemenhub Audit Keselamatan Independen Buntut Marak Kereta Anjlok 
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Ojek Online Naik, Asosiasi Pengemudi: Hal yang Positif bagi Kami

Selasa, 09 Agustus 2022 - 10:56:00 WIB
Tarif Ojek Online Naik, Asosiasi Pengemudi: Hal yang Positif bagi Kami
Tarif ojek online naik, Asosiasi Pengemudi sebut hal yang positif bagi mereka,
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) memberikan tanggapan terkait dengan diterbitkannya aturan baru mengenai tarif ojek online. Mereka menyambut baik dirilisnya beleid tersebut.

"Terbitnya kebijakan baru dalam bentuk regulasi baru yang tertuang dalam KP 564 tahun 2022 merupakan hal yang positif bagi kami dari Asosiasi," kata Ketua Umum Garda Igun Wicaksono dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022). 

Namun Igun berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyosialisasikan regulasi baru tersebut kepada seluruh stakeholder termasuk pengguna layanan aplikasi ojek online. 

"Adanya regulasi baru ini harus disosialisasikan oleh regulator Kementerian Perhubungan kepada seluruh stakeholder termasuk mitra pengemudi dan juga pengguna jasa layanan aplikasi atau pelanggan kami," ujarnya. 

Lebih lanjut Igun menjelaskan, aturan biaya sewa paling tinggi sebesar 20 persen masih diberlakukan di dua perusahaan aplikasi ojek online saja. Sedangkan masih ada beberapa aplikasi ojek online yang masih menerapkan biaya sewa aplikasi di bawah 20 persen. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut