Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi V DPR Desak Kemenhub Audit Keselamatan Independen Buntut Marak Kereta Anjlok 
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Ojek Online Naik, Asosiasi Pengemudi: Hal yang Positif bagi Kami

Selasa, 09 Agustus 2022 - 10:56:00 WIB
Tarif Ojek Online Naik, Asosiasi Pengemudi: Hal yang Positif bagi Kami
Tarif ojek online naik, Asosiasi Pengemudi sebut hal yang positif bagi mereka,
Advertisement . Scroll to see content

Adapun Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 hingga Rp11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 hingga Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 hingga Rp13.000.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut