Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 131.393 Orang Indonesia Kena DBD Sepanjang 2025, Karawang Mendominasi!
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Uji Validitas Rapid Test Antigen di Laboratorium Kemenkes Dipatok Rp694.000

Minggu, 15 Agustus 2021 - 09:36:00 WIB
Tarif Uji Validitas Rapid Test Antigen di Laboratorium Kemenkes Dipatok Rp694.000
Pemerintah mematok tarif uji validitas rapid test antigen di laboratorium Kemenkes Rp694.000.
Advertisement . Scroll to see content

Berkenaan dengan hal itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP layanan uji validitas terhadap produk rapid diagnostic test antigen sebagai dasar hukum pemungutan PNBP kepada perusahaan yang membutuhkan layanan pengujian. Uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694.000 per tes.

Penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan. Adapun tata cara pengujian validitas rapid diagnostic test antigen diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP uji validitas rapid diagnostic test antigen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut