JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait rapid test antigen di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Salah satunya soal tarif uji validitas rapid test antigen yang dilaksanakan laboratorium lingkup Kemenkes yang dipatok sebesar Rp694.000.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen pada Kementerian Kesehatan.
Ekspor Udang Indonesia ke AS Melonjak 16,3 persen hingga Kuartal III-2025
Dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui kegiatan rapid diagnostic test antigen untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis dan skrining Covid-19, diperlukan uji terhadap produk rapid diagnostic test antigen guna menjamin validitas hasil uji yang beredar di masyarakat. Layanan ini untuk menguji bahan dasar/reagen yang dimiliki oleh perusahaan sebelum produk rapid diagnostic test antigen tersebut dapat diedarkan, yang selama ini biaya pengujiannya telah ditanggung oleh perusahaan yang meminta layanan pengujian tersebut dalam bentuk penyediaan bahan dan alat.
"Layanan ini berbeda dengan test antigen yang diberikan oleh penyedia jasa pengujian test antigen kepada masyarakat yang tarif tertingginya telah diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/4611/2020," tulis aturan tersebut, dikutip Minggu (15/8/2021).
Layanan Drive Thru Rapid Test Antigen di Lapangan Merdeka Akan Dibuka Kembali
Rapid test antigen adalah salah satu metode dalam pemeriksaan Covid-19, sedangkan uji validitas rapid test merupakan serangkaian uji oleh laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan dalam rangka mengetahui validitas alat rapid test antigen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dalam rangka melakukan layanan tersebut, Menteri Kesehatan melalui Keputusan Nomor 477 Tahun 2021 tentang Laboratorium Penguji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen, menunjuk beberapa laboratorium penguji yang di antaranya merupakan laboratorium lingkup Kemenkes.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku