Terancam Tenggelam, Permukaan Tanah Jakarta Turun hingga 6,3 Cm per Tahun!
Dari pelaksanaan itu diketahui, dari tahun 2015-2022 di wilayah Cekungan Air Tanah Jakarta terdapat laju penurunan tanah antara 0,04 hingga 6,30 cm per tahun.
Hal ini menunjukkan adanya pelandaian penurunan tanah dibandingkan tahun 1997 hingga 2005 di mana laju penurunan tanah antara 1-10 cm per tahun hingga 15-20 cm per tahun.
“Pelandaian penurunan muka tanah juga teramati pada sumur pantau manual di lokasi kantor Balai Konservasi Air Tanah Jalan Tongkol Jakarta Utara," kata Wafid.
Sebagai informasi, masyarakat (rumah tangga) yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan. Di luar itu, mereka masih diperbolehkan menggunakan air tanah.
"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan. Air sebanyak 100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter," ucap Wafid.
Editor: Puti Aini Yasmin