Ternyata Masih Ada ASN Misterius, Sekarang Jumlahnya Tinggal Segini
JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawain Negara (BKN) mengungkapkan, berdasarkan hasil pemutakhiran (update) data beberapa tahun lalu ditemukan ada 97.000 ASN misterius. Namun soal data ASN itu sudah diselesaikan, meski masih ada yang misterius karena belum melakukan updating data.
Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan, terkait data 97.000 ASN yang misterius adalah hasil pendataan ulang PNS (PUPNS) 2015 lalu. Mereka yang tidak ikut PUPNS mengalami beberapa kendala.
“Berdasarkan hasil PUPNS yang dilakukan pada September–Desember 2015, BKN sudah merilis penjelasan mengenai 97.000 PNS yang tidak mengikuti PUPNS disebabkan beragam kondisi, mulai dari kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, status meninggal, status berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan oleh instansi kepada BKN,” tuturnya dalam keterangan persnya, Rabu (26/5/2021).
Dia menuturkan, temuan data tersebut sudah ditindaklanjuti pada 2016 melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS. Lewat surat ini, BKN telah mengirimkan daftar ASN atau PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada instansi masing-masing, termasuk yang belum menyampaikan berkas/dokumen pada saat melakukan e-PUPNS.
Selain itu, instansi juga diminta menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan pendaftaran susulan e-PUPNS 2015 hingga batas waktu 31 Januari 2016.
“Berdasarkan tindak lanjut yang dilakukan BKN sejak PUPNS 2015 digulirkan, per Mei 2021, kini tinggal 7.272 PNS yang terdata belum mengikuti PUPNS 2015,” ujarnya.
Lebih lanjut Paryono mengatakan, BKN kembali melakukan updating data ASN melalui program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) yang diperuntukkan bagi ASN dan PPT Non-ASN. Pelaksanaan pemutakhiran data akan berlangsung Juli–Oktober 2021 mendatang.
“Program PDM bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95/2018 dan Perpres Nomor 39/2019,” bebernya.
Editor: Jujuk Ernawati