Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jamkrindo Bukukan Laba Rp1,18 Triliun hingga Kuartal III 2025
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap Masalah Utama Mencapai Target Penerbitan 100.000 NIB per Hari

Kamis, 04 Agustus 2022 - 08:59:00 WIB
Terungkap Masalah Utama Mencapai Target Penerbitan 100.000 NIB per Hari
Terungkap masalah utama capai target penerbitan 100.000 NIB per hari
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kantor Staf Presiden (KSP) melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada Kamis (4/8/2022). Rakor menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai target penerbitan NIB menjadi 100.000 dari saat ini 7.000–8.000 per hari. 

Dalam rakor dipaparkan capaian penerbitan NIB periode 4 Agustus 2021–2 Agustus 2022 sebanyak 1.629.778 NIB. Dari jumlah itu, 1.318.312 NIB diterbitkan untuk usaha perseorangan, dan 248.466 untuk badan usaha. Sedangkan berdasarkan skala usaha, sebanyak 1.513.038 usaha mikro, 83.632 usaha kecil, 19.348 usaha besar, dan 13.760 usaha menengah. 

Tenaga Ahli Utama KSP Albertien E. Pirade mengatakan, dalam rakor terungkap permasalahan utama dalam mencapai target penerbitan 100.000 NIB per hari. Dia menyebut, penyebabnya karena belum ada data pelaku usaha yang lengkap untuk diberikan NIB, serta tersebarnya data pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di berbagai instansi pemerintah pusat, dinas-dinas di pemerintah daerah, dan badan usaha seperti perbankan maupun lembaga keuangan nonbank.

“Dari sisi pelaku usaha mereka juga merasa enggan untuk mengurus NIB karena bertanya manfaat NIB dan khawatir masalah pajak. Ini juga menjadi kendala yang harus kita cari solusinya,” kata Albertien dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Dia mengingatkan, NIB merupakan bentuk perizinan tunggal. Artinya, NIB berlaku sebagai legalitas pelaku usaha. Bagi pelaku usaha mikro, NIB ini akan menjadi syarat fasilitasi bantuan pemerintah lain seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut