Terungkap! Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor
Sepanjang memenuhi kriteria tersebut, bunyi aturan tersebut, kegiatan impor dan/ atau penjualan susu di dalam negeri dibebaskan dari pengenaan PPN.
Sementara itu, hingga berita ini dibuat Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti belum merespons pertanyaan yang diajukan iNews.id perihal alasan pemberian pembebasan PPN bagi produk susu impor tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi meminta koperasi-koperasi susu di Indonesia untuk mulai melakukan hilirisasi produk untuk mengatasi masalah kelebihan produksi yang tak terserap oleh industri pengolahan susu.
“Koperasi perlu mengantisipasi atau membuat alternatif lain untuk mengolah susu ke produk turunan lain seperti minuman pasteurisasi, yoghurt, dan keju,” ucapnya dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta dikutip Antara, Senin (11/11/2024).
Editor: Puti Aini Yasmin